“Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Pemulihan Pascabencana Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Gubernur Sulteng, Jl. Sam Ratulangi No. 101, Besusu Barat, Palu Timur, Palu, Sulteng.

Untuk itu, Wapres mengimbau kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota agar bekerja sesuai dengan aturan sehingga tidak terjerat masalah hukum.