Diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja dalam rangka mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO).

direktur-utama-pt-pln-krisis-batu-bara