Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio soul warna putih Nopol. AG-5797-RAQ, sebuah dosbox hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.

“Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp. 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny @red