Pembiayaan proyek melalui SBSN merupakan sinergi kebijakan di antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan prioritas dengan menggunakan dana yang bersumber dari pasar keuangan melalui instrumen Surat Berharga Negara yang berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah sejak tahun 2008.

Berbagai infrastruktur yang berasal dari SBSN telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan konektivitas, sekaligus menjadi infrastruktur penunjang dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru.

“Ini merupakan bagian dari kita mengelola keuangan negara yang tujuannya untuk mencapai cita-cita Republik Indonesia merdeka. Merdeka dengan semangat dan dengan cita-cita yang mulia, ingin menjadi negara yang terus berdaulat, bersatu, adil, makmur, bermartabat bahkan dalam cita-cita menjadi negara yang ikut menjaga ketertiban dunia,” kata Menkeu. @red