Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi juga mengatakan  model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.

Ia menjelaskan model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota.

Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota.