Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan. Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian. @red