“Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatkan jika akan segera memproses pencabutan laporan ini.

“Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka,” ujar Ade Rahmat.