perhutani-kph-lawu-ds-mou-dengan-kejari
Surabaya Kota, Magetan – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah kerja Magetan  yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Magetan, Rabu (5/1/22).

perhutani-kph-lawu-ds-mou-dengan-kejari

Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN.

Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan atas terlaksananya acara tersebut. Dia berharap Perhutani dan Kejari Kabupaten Magetan bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara.