Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan sejumlah 2.165 tingkat risiko.

“Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online,” ujar Menko Airlangga.