Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru ataupun penggantian mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA”, tukasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tejo Harwanto mengapresiasi dan mendukung penuh Sinergi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam bentuk Layanan Paspor Terbatas.