layanan paspor terbatas-balangan
Surabaya Kota, Kalimantan Selatan – Layanan Paspor Terbatas resmi hadir di Kabupaten Balangan sebagai implementasi dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang ditandatangani pada Senin (13/12/21).

Kegiatan penandatangan PKS dilaksanakan di Gedung Eks Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Balangan yang rencananya akan dijadikan Gedung Unit Kerja Keimigrasian Balangan. Pada kesempatan ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga membuka layanan Eazy Passport yang bisa langsung diakses oleh tamu undangan dan masyarakat yang hadir.

Layanan Paspor Terbatas merupakan perwujudan aspirasi masyarakat Balangan akan kebutuhan pembuatan paspor dengan jarak yang lebih dekat.