Tulus juga menerangkan, Program ATM telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai SK Menteri LHK Nomor : SK. 4623/ MenLHK-PHPL/ UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun 2019-2028 Periode 2021-2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan (KP) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

“Sebelum dilaksanakan kegiatan mekanisasi Land Clearing dan Land Preparation untuk ATM program, jajarannya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat (pesanggem) terdampak, termasuk beberapa rencana pemberian kompensasi kepada pesanggem terdampak, seperti diberikan biaya kelola sosial untuk usaha produktif melalui koperasi LMDH sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha, mendapatkan sharring produksi sebesar 10% dari laba bersih,” terangnya.