“Pendataan ini menjadi penting demi mewujudkan pemerataan dan keadilan. Pertama, untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang bersangkutan apakah telah tercatat sebagai penerima bantuan lain atau belum sama sekali supaya terhindar dari tumpang tindih. Kedua, membantu pemerintah dalam menghadirkan bantuan sosial yang merata dan adil bagi masyarakat. Ketiga, pertimbangan untuk mengambil kebijakan terkait pemberdayaan UMKM,” papar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi meluncurkan program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW) bagi satu juta penerima manfaat pada Kamis (9/9/2021). Bantuan ini berupa dukungan modal senilai Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha di sektor mikro, seperti PKL dan pemilik warung yang terdampak kebijakan PPKM. Uniknya, bantuan ini tidak disalurkan oleh pihak bank, melainkan oleh aparat Polri dan TNI. @red (sf)