Surabaya Kota, Serang – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai wacana Amandemen ke lima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya Amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat

“Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan.

Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3,” ucap Mahyudin saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (9/9).

Pada kunjungan kerja kali ini, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin didampingi oleh Anggota DPD RI asal Banten Andiara Aprilia Hikmat, Anggota DPD RI asal Banten Habib Ali Alwi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Ketua BULD DPD RI H Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim, Wakil Ketua BKSP DPD RI TB M Ali Ridho Azhari, Wakil Ketua PURT DPD RI Hasan Basri, Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori, dan Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat Andri Prayoga Putra Singkaru.