“PPHN dihadirkan untuk menjamin kesinambungan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanpa menghilangkan ruang kreatifitas presiden dan wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunannya,” pungkas Bamsoet. @red (*)