Surabaya Kota, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, Dana Otsus untuk Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) akan terus diberikan hingga tahun 2041. Jumlahnya ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Menjadikan dana Otsus Papua meningkat dari Rp 7,6 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 8,5 triliun untuk tahun 2022.

“Salah satu penggunaan dana Otsus ditujukan untuk peningkatan sektor pendidikan masyarakat di Tanah Papua. Sepanjang tahun 2020, Provinsi Papua mendapat alokasi anggaran pendidikan Rp 1,62 triliun dari total dana Otsus Papua sebesar Rp 5,29 triliun. Sementara Provinsi Papua Barat menerima sekitar Rp 470 miliar dari total dana Otsus Papua Barat Rp 1,7 triliun. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan mereka tidak pernah mendapatkan informasi tentang penggunaan dana Otsus Papua untuk sektor pendidikan tersebut. Karenanya peningkatan dana Otsus Papua yang sejalan dengan peningkatan dana untuk sektor pendidikan, harus dibarengi dengan transparansi penggunaan anggaran,” ujar Bamsoet dalam Kuliah Umum Kebangsaan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, secara virtual dari Jakarta, Rabu (1/9/21).

Turut hadir Ketua STIH Manokwari Filep Wamafma, serta 500 partisipan dari keluarga besar Sivitas Akademika STIH Manokwari.