Sejarah mencatat, kiprah parlemen di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Pada masa penjajahan Belanda, fungsi legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Rakyat bernama Volksraad. Beberapa tokoh nasionalis moderat bahkan menggunakan jalur parlemen lewat Dewan Rakyat ini untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Kemudian di era penjajahan Jepang, fungsi DPR diberikan kepada lembaga bernama Tjuo Sangi-in yang awalnya dibentuk untuk mengawasi kerja pemerintah. Namun lembaga ini tak berjalan optimal dan hanya mengutamakan kepentingan panglima tertinggi di masa pendudukan Jepang, yakni Saiko Shikikan terkait usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Pada akhirnya, Tjuo Sangi-in dianggap bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.

Hingga akhirnya Indonesia merdeka, pemerintahan yang berada di bawah pimpinan Presiden Sukarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 12 hari setelah proklamasi kemerdekaan. KNIP yang merupakan cikal bakal DPR berdiri pada 29 Agustus 1945. Tanggal peresmian KNIP kemudian dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.