Surabaya Kota, Jakarta – Ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan di tengah pandemi, pelonggaran itu sudah menjadi ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Virus Corona (SARS-CoV-2). Namun, ajakan itu juga sekaligus menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap waspada COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pelonggaran PPKM juga menjadi ajakan untuk mulai melakukan pemulihan bertahap bagi semua aspek kehidupan. Namun, tetap harus diingat bahwa upaya pemulihan bertahap itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan. Apalagi, para pakar sudah memperkirakan bahwa COVID-19 berpotensi menjadi endemi, atau penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Karena itu, kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang, utamanya saat beraktivitas di ruang publik.

Inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan karena beberapa indikator tentang pandemi COVID-19 di dalam negeri saat ini menunjukan kecenderungan positif. Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram – puncak penularan COVID-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 — sudah dilalui. Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalisasi risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijakasana oleh setiap orang. Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan pada Prokes, yang terjadi kemudian adalah bermunculannya klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja hingga rumah ibadah.