Surabaya Kota, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas tiga Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan apresiasi kepada OJK yang responsif menerbitkan aturan-aturan dalam rangka untuk mengakselerasi peran-peran bank umum. Menurutnya POJK ini mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan konvensional. “Saya juga tertarik dengan salah satu manfaat dari Peraturan OJK (POJK) ini yaitu manfaat yang pertama kesetaraan antara bank konvensional dan Syariah,” kata Anis dalam rapat secara virtual tersebut.