Surabaya Kota, Surabaya – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan  penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan Satwa yang di lindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 5  tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi  mengatakan terkait kronologis pada Kamis 26 Agustus 2021 KM. Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.