Surabaya Kota, Lumajang – Baru keluar dari penjara 4 orang ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di depan Lapas kelas IIB Lumajang.

Empat orang kembali ditangkap polisi diantaranya berinisial S (38), MS (36) keduanya warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang merupakan pelaku pencurian sapi. Sedangkan AM (34) warga desa Jatimulyo,dan AA (22) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir adalah pelaku pencurian disertai kekerasan alias begal.

“Ada empat orang ditangkap polisi saat baru bebas dari lapas kelas IIB Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (20/8/2021).

Penangkapan terhadap empat tersangka ini dikatakan, Kapolres Lumajang, pertama polisi menangkap S dan MS saat baru keluar dari lapas kelas II B Lumajang, pada Sabtu 14 Agustus 2021.

“Keduanya kami amankan kembali dengan kasus yang sama yaitu pencurian hewan,” ujar AKBP Eka Yekti.