Sekitar empat hari setelah kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran,” tutupnya. @red