Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Edy sumardi mengatakan bahwa
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah siap melakukan pengawasan
yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas
masyarakat untuk penerapan PPKM Darurat terutama pada poin 3.

“Kami Polda Banten bersama TNI dan Forkompinda Provinsi Banten akan bersinergi melaksanakan PPKM Darurat ini dengan target adanya penurunan kasus konfirmasi harian.”Tutup Edy sumardi @red