Surabaya Kota, Banten – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Periode Penerapan PPKM Darurat dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari

“Untuk Cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, “ujar Edy sumardi.

Edy sumardi menjelaskan Dari data tersebut sebanyak 7 daerah di Banten yang akan menerapkan PPKM Darurat. Dari tujuh daerah tersebut, empat di antaranya masuk zona merah Covid-19, di wilayah Hukum Polda Banten sendiri ada 5 Wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat ini

Berikut kabupaten/kota di Provinsi Banten yang masuk dalam daftar daerah PPKM Darurat:

Daerah dengan asesmen level 4

Kota Tangerang (zona merah)
Kota Tangsel (zona merah)
Kota Serang (zona oranye)