Surabaya Kota, Lumajang – Polres Lumajang menggelar Operasi Sikat Semeru 2021 selama 12 hari mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021.

Operasi ini dalam rangka penanggulangan kejahatan curat, curas, curanmor, premanisme/pungli (yang menjadi atensi Kapolri), street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim di tengah masa pandemi Covid 19 menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021.

Di hari pertama Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap DPO pelaku pencurian Handphone.

Pelaku berhasil ditangkap KA (39) warga Desa Selok Anyar-Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.