Sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang merupakan dasar pelaksanaan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana), tugas BKKBN tidak terbatas pada masalah pengendalian penduduk melalui program keluarga berencana, namun menyangkut peningkatan kualitas penduduk melalui program pembangunan keluarga.

Dalam penggarapan Program Bangga Kencana tersebut, di samping memerlukan keterlibatan dan dukungan berbagai pihak, baik stakeholder dan mitra kerja, perlu didukung ketersediaan data dan informasi keluarga yang valid, terperinci dan relevan. Data tersebut berperan vital sebagai dasar berbagai intervensi, pembuatan kebijakan, dan penyelenggaraan program Bangga Kencana serta program pembangunan lainnya di Indonesia.

Pada Rapat Kerja Nasional Program Bangga Kencana tanggal 28 Januari 2021 lalu, BKKBN juga mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Pelaksana percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga saat ini, isu stunting masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia berkualitas.