Salah satunya karena pasokan gas yang diterima PT PGN (Persero) hanya 68 persen di bawah alokasi gas untuk Jawa Timur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 89 tahun 2020 yakni sebesar 74,7 BBTUD.

“Pemerintah melalui Menteri ESDM harus memastikan pasokan gas ke Jatim untuk industri pada 7 sektor yaitu industri pupuk, petrokimia, industri baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet tidak terkendala,” pinta LaNyalla, Minggu (18/4/2021) di Surabaya.