“Kalaupun boleh masuk sebagai pengurus KNPI, tidak boleh jadi Ketua, Sekretaris atau Bendahara yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran. Atau tidak boleh menjadi Ketua Panitia Acara yang menggunakan anggaran pemerintah,” ujar Gus Din menjelaskan.

Kata Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Periode 2006-2008 ini, kalau yang bersangkutan tetap ngotot mau menjadi pengurus KNPI dan menerima atau menggunakan dana APBD/APBN. Ini tentu bisa dilaporkan ke Komite Kejaksaan dan jelas membahayakan karir yang bersangkutan sebagai Jaksa.

“Stevi Stalon Ayorbaba, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sorong yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Sorong, saya sarankan mundur. Cukup bisa jadi penasehat atau MPI saja di KNPI Sorong, jangan nanti KNPI menjadi beban karirnya sebagai Jaksa,” saran Konsultan Media dan Politik ini yang juga Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP PMB) ini.