Jakarta – Gus Din mantan dan senior aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai terpilihnya Stevi Stalon Ayorbaba, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sorong sebagai Ketua DPD KNPI Sorong tidak dibenarkan secara etika hukum dan prosedur jabatan kejaksaan. Sebab katanya, KNPI adalah organisasi yang mendapatkan menggunakan dana APBD/APBN pemerintah.

“Bagaimana mungkin seorang Jaksa penegak hukum memantau dan memeriksa dirinya sendiri kalau ada masalah. Jadi secara etika tidak boleh, sebab KNPI menerima dana dari APBD/APBN pemeritah,” tegas Gus Din saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Menurut Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP UWKS ini, aturannya seorang Jaksa tidak boleh menjabat di sebuah organisasi atau lembaga yang menerima dana pemerintah. Kalaupun boleh dia tidak terlibat atau menerima langsung dalam penggunaan dana APBD/APBN pemerintah.