Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (Kang Giri) di tempat terpisah menyampaikan mewakili masyarakat Ponorogo, terutama yang menerima manfaat dari huntara ini menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofifah yang sudah membantu meresmikan 56 unit rumah Huntara di dalam kawasan hutan dan terimakasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds yang selama ini sudah ikut berdiskusi mengurusi rencana relokasi masyarakat terdampak tanah gerak di Kabupaten ponorogo,” Ungkapnya.

Di tempat terpisah Administratur KPH Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli memyampaikan penjelasan bahwa lahan untuk relokasi bagi warga yang terdampak tanah retak berada di kawasan hutan petak 143C-1, 143C-2 dan 143D RPH Sawoo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Timur KPH Lawu Ds.Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 1/14.06/01/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Tentang : Persetujuan penggunaan kawasan hutan < 5 Ha pembangunan non fasilitas umum yang bersifat non komersial untuk pembangunan pemukiman, relokasi bencana tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo atas nama pemerintah Kabupaten Ponorogo seluas ± 0,7759( Nol Koma Tujuh Tujuh Lima sembilan Hektare ) pada kawasan hutan produksi tetap di KPH Lawu Ds Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa timur,” Tuturnya.perhutani-kph-lawu-ds-hadiri-peresmian-relokasi-rumah-dan-sarana-prasarana-lingkungan

Loading