Ipda Sujianto menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN sudah lengkap atau P-21 sehingga kemarin pada hari kamis tanggal 03 agustus 2023 pukul 15.00 Wib penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.IMG 20230805 WA0009

Selain itu Ipda Sujianto menjelaskan bahwa selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau bertuliskan “RENK BUNGKALATAN”, Sebuah topi warna biru bertuliskan “Friday Killer”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO dan 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO.