“Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu, akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan,”terang AKBP Wimboko.IMG 20230628 WA0087

Namun, lanjut Kapolres Ponorogo, sebelum pelaku melemparkan sabu ke dalam Rutan, Satnarkoba dapat mengamankan pelaku dirumahnya.

“Tersangka CRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas AKBP Wimboko.