“Untuk memperdalam substansi terhadap penyusunan dan pembahasan atas usulan amandemen UU Perjanjian Internasional dan UU Hubungan Luar Negeri, Sekretariat Kabinet berinisiatif melakukan kajian dengan menggali pengalaman dan praktik-praktik terbaik dari negara lain yang dianggap maju dalam pembuatan perjanjian internasional, salah satunya adalah Kerajaan Belanda,” ujarnya.

setkab-bahas-praktik-terbaik-penyusunan-dan-ratifikasi-perjanjian-internasional-di-belanda

Perubahan kedua undang-undang ini, lanjut Deputi Polhukam, diperlukan agar UU yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut tetap relevan dengan situasi saat ini dan dinamika perubahan politik dan hukum di masa mendatang.

“DKT ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang sistem hukum Kerajaan Belanda dan masukan yang berguna bagi penyusunan kajian tentang pengalaman dan praktik-praktik terbaik negara lain dalam pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional Indonesia ke depan,” imbuhnya.