Selanjutnya pada Jum’at (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,”tambah Akbp Arsya.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.

Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,-