Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hum/Rif)