“Salah satu korbannya yakni pada, Minggu, 19-02-2023, di Parkiran Pasar Tambahrejo Surabaya. Wanita bernama Yuli sukses diperdaya oleh tersangka ini,” kata Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Akibat ulahnya, korban alami
kerugian berupa, 1 Unit motor Yamaha Mio Sporty, 1 Unit Hp Merk Infinix type Smart 5. Polisi juga menyita barang bukti BPKB Yamaha Mio Sporty, 2009, Nopol W-4010-WC serta doshbook HP dan jaket warna biru dongker yang dipakai tersangka pada waktu melakukan penipuan.

Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, tersangka menggunakan aplikasi OMI untuk berkenalan dengan korban. “Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu dan meminta korban untuk menjemputnya sesuai janjian,” jelas Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023).