“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jatim bahwa penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim, terlebih pada bulan Ramadhan dan lebaran nanti,” pungkas Kombes Dirmanto. (Hum/Rif)