Berkaitan dengan hal tersebut, Hasyim menyatakan jika posisi KPU selalu menjadi Ter.

“Termohon di Mahkamah Konstirusi (MK), Teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Terlapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Hasyim.

Untuk itu, ia mengimbau sebagai penyelenggara untuk senantiasa menyiapkan mental, menyiapkan diri dan menyiapkan pengetahuan dan kemampuan.

“Sebab, terkadang Pemilu sudah selesai, Pemilihan selesai, anggaran sudah closing masih ada gugatan,” tambahnya.