Barang haram itu disimpan dibalik saku celana yang dipakainya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi kepada awak media Senin (27/03/2023).

Selanjutnya, kata Fauzi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna penyidikan lebih lanjut.

Saat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, tersangka ASH mengakui perbuatannya bahwa narkoba itu adalah miliknya.