CM Photogrid 1679504738095
Foto Tersangka Dan Barang Bukti Yang Diamankan polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Penangkapan terhadap RNT berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya tersebut,” kata Hendro.

Hendro mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka RNT.

Kemudian pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib, polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Gadel Timur V Surabaya.

“Selain mengamankan RNT, polisi juga menyita barang 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,31 gram, 6,78 gram, 7,60 gram, beserta bungkusnya, satu timbangan elektrik, satu handphone, satu buah serok sabu, dan uang tunai sebesar Rp.600.000,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, RNT merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama E (DPO).

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di Jalan Sepanjang Sidoarjo secara ranjau (biasanya sabu ditaruh di pinggir jalan). Dan sabu tersebut akan dijual lagi oleh RNT,” terang Hendro kepada wartawan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Rif)