“Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.

Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Hum/Rif)