Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo,AKP Ernowo,SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.