“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara,” kata JPU Dilla saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.