Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.