Namun, ketika berada di apartemen,Marnito disebut memaksa korban untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, korban mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, korban mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, korban menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik korban yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik korban juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta korban untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, korban berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik korban berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.