dr. Zekson menyampaikan perubahan kebijakan sesuai Perban BKKBN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alokon bagi PUS dalam Pelayanan KB. Perluasan akses meliputi : 1) Distribusi alokon dari OPD KB ke seluruh faskes yang teregister SIM BKKBN, 2) Adanya perluasan akses kepada PMB yang bukan termasuk jejaring faskes dan tidak bekerjasama dengan BPJS, 3) Adanya perluasan akses kepada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS.