Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, ini mengharapkan bila telah dinyatakan kompeten dan telah mendapatkan sertifikat dari BNSP, dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.

Diterangkan Wesly, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.

Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.

” Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan,” ungkap Wesly.

asesor-bnsp-beri-sosialiasi-jelang-skw-perdana-di-kota-medanLanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.