Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan dihadapan Komisi VI DPR RI, bahwa Perhutani memiliki tugas mandatory dari pemilik modal yaitu Menteri BUMN salah satunya adalah meringkas jumlah anak perusahaan atau meregrouping, karena hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN bahwa kami diminta terus merasionalisasi jumlah anak perusahaan.

perum-perhutani-terima-kunker-komisi-vi-dpr-riSebelumnya Perhutani memiliki 8 anak perusahaan sebagai konsekuensi dari PP 73 Tahun 2014 dimana pada bulan September status PT  Inhutani I sampai dengan V  menjadi anak perusahaan Perhutani, (dulunya ini eks BUMN).

Wahyu menerangkan bahwa sebenarnya Perhutani itu mempunyai 3 anak perusahaan yang dibentuk sendiri yaitu Perhutani Anugerah Kimia (PAK), Perhutani Alam Wisata (Palawi) dan BUMN Hijau Lestari yang dibentuk bersama dengan PT Jasa Tirta I dan PT Jasa Tirta II.

Tahun 2022, Perhutani mempunyai mandatori program untuk merampingkan jumlah anak perusahaan dengan melakukan klasterisasi PT. Inhutani I, II, III digabung dengan entitas yang yang survive yaitu PT Inhutani I, yang akan mengembangkan model bisnis mengelola kayunya Perhutani,

“Sedangkan PT. Inhutani IV, V dan PT. PAK kita satukan dengan entitas bisnisnya Inhutani V yang akan diarahkan bisnisnya ke Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” ujarnya.