RAN PASTI sebagai upaya pemerintah pusat mengkonsolidasikan atau mengkonvergensikan kegiatan-kegiatan, program dan anggaran yang termasuk di dalamnya terdapat pemerintah daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan serta sektor swasta. Pemerintah daerah tak perlu membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) karena RAN PASTI sudah sangat detail dalam hal kegiatan, sasaran dan indikatornya.

Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P mengatakan bahwa RAN PASTI ini sebenarnya turunan dari Stranas, jadi dalam 3 tahun ini punya strategi nasional. Di daerah memang tidak diperlukan RAD. Arahan dalam RAN PASTI ini disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing. Karena bagaimana pun tiap daerah berbeda-beda dan kami menyadari bahwa upaya percepatannya sudah tidak lama lagi untuk mencapai 14%.

“Nanti kita lihat dari data yang akan kita sampaikan seperti DKI Jakarta, Kep. Riau, Jambi ada beberapa yang sudah mendekati belasan persen dalam hal ini. berbeda dengan yang masih di atas 25%. Jadi nanti akan ada perbedaan treatment antara satu daerah dengan daerah lain. Jadi mudah-mudahan ini menjadi guideline bersama,” ujar Suprayoga Hadi

Terdapat 3 pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI yaitu pertama dengan pendekatan keluarga beresiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu yaitu pencegahan lahirnya bayi stunted dan penanganan balita stunting. Kedua, melalui pendekatan multi sektor dan multipihak melalui PENTAHELIX yaitu menyediakan platform kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media). Ketiga, pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif yang berfokus pada program inkubasi yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim penyaji pusat DR. Dian Kristiani Irawaty, S. ip, MAPS menjelaskan bahwa konvergensi layanan tingkat keluarga dalam RAN PASTI misalnya pada calon pengantin diberikan Tablet Penambah Darah (TTD), pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pra-nikah, pemeriksaan status anemia (hemoglobin, mendapat tata laksana kesehatan dan gizi.