Sedangkan warga negara yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan dibayar oleh negara, vaksin booster-nya akan dibiayai negara. “Booster diletakkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan, bersama para mitra fasilitas kesehatan,” ujar dia.